Tampilkan postingan dengan label surat muat udara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat muat udara. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juni 2012

PROSEDUR EKSPOR IKAN HIAS VIA KARGO UDARA


PEMESANAN PENERBANGAN
Telpon / email / fax ke agen airlines.
Pemesanan minimal 4 hari sebelum hari pengiriman.

KONFIRMASI
            Eksportir akan mendapatkan Air Way Bill (AWB) atau Surat Muat Udara (SMU) dan konfirmasi penerbangan dari agen airlines.
            AWB dan konfirmasi penerbangan harus diinformasikan ke importir untuk konfirmasi agen airlines di negara tujuan.

PRA DOKUMEN
            Pengirim harus memberikan dokumen standar seperti : draft AWB, faktur, packing list, dan Certificate Of Origin (COO).
            Pengiriman dokumen bisa melalui fax / email sebelum barang dikirim.

PEMERIKSAAN
            Laporan ke karantina ikan setidaknya 2 hari sebelum hari pengiriman untuk inspeksi.
            Memberikan contoh (jika diperlukan).
            Untuk ikan hias jenis goldfish harus laporan ke karantina ikan setidaknya 4 hari sebelum hari pengiriman.

DOKUMEN KHUSUS
            Jika ada dokumen khusus yang dilampirkan, eksportir harus aktif memberitahukan kepada importir.

SHIPPING DAY
            Pengirim harus sudah siap dengan barang yang akan dikirim di gudang atau kargo penerbangan yang sudah dipesan setidaknya 5 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
            Ikan akan diperiksa kembali oleh petugas karantina ikan yang ada di bandara supaya mendapatkan sertifikat kesehatan ikan yang dikeluarkan oleh bagian karantina ikan yang ada di bandara.
            Ada beberapa jenis yang memerlukan dokumen khusus dalam pengiriman, seperti ikan arwana dan jenis karang serta tanaman air.

SERTIFIKAT KESEHATAN
            Jika semuanya layak (tidak ada hama atau penyakit ikan), petugas karantina ikan akan menerbitkan sertifikat kesehatan ikan. Akan tetapi jika ikan yang diperiksa terdapat hama atau penyakit maka petugas karantina akan menolak semua ikan untuk diekspor.
            Pengirim mengisi formulir yang disediakan oleh petugas karantina ikan, seperti nama perusahaan / perorangan pengirim, nama importir, serta jumlah dan jenis ikan yang dikirim.

CUSTOM
            Pengirim harus mengisi formulir PEB untuk pemeriksaan custom.
            Custom akan approve semua informasi dan tindakan pemeriksaan oleh karantina ikan.

GUDANG / KARGO
            Ikan harus masuk ke gudang atau kargo setidaknya 5 jam sebelum keberangkatan pesawat.

DOKUMEN
            Dokumen asli harus dilampirkan bersama barang yang akan dikirim, seperti AWB, faktur, packing list, COO, sertifikat kesehatan ikan, dan dokumen-dokumen khusus lainnya.
            Semua dokumen harus dicap / distempel dari masing-masing instansi yang mengeluarkan.

PENGIRIMAN DOKUMEN
            Eksportir akan mendapatkan salinan (copy) dokumen-dokumen asli.
            Semua salinan tersebut harus dikirim via fax atau email ke importir negara tujuan.